Di Balik Candaan "Ini lho Namanya Menikah": Ada Prasangka Berlapis yang Menyasar Komunitas LGBTQ+

Masyarakat kita sangat gemar mengadopsi istilah-istilah dari komunitas LGBTQ+ untuk konsumsi humor, namun secara bersamaan menutup mata terhadap diskriminasi hukum yang mereka hadapi.

 

Belum selesai para aktivis gender menyuarakan penolakan stigma peyoratif yang dibungkus kata “B**i” (saya sendiri sesak setiap membacanya), muncul pula tren adu romansa memposting foto dengan suami/istri dengan caption bernada “Ini lho yang namanya pernikahan”. Bagi mata awam, mereka mungkin hanya dianggap sebagai banyolan renyah penimbun likes. Tapi, bagi mereka yang memahami isu gender, tren ini adalah prasangka berlapis dibalut penghinaan.

Ada asumsi kuat dalam tren ini bahwa sebuah hubungan baru bisa dianggap sah atau "normal" jika meniru mentah-mentah pola hubungan suami-istri tradisional. Ketika netizen menggunakan istilah tersebut, ada sindiran dan pemaksaan halus terhadap standar heteroseksual kepada kelompok yang jelas-jelas berada di luar radar mereka. Pola pikir ini memandang bahwa dalam setiap hubungan—termasuk hubungan sesama jenis—harus ada satu pihak yang berperan sebagai "suami" yang dominan dan satu pihak sebagai "istri" yang submisif. Penyeragaman paksa ini jelas mereduksi identitas personal seseorang. Hubungan sesama jenis seolah-olah baru bisa dipahami oleh publik jika diberi label "suami" dan "istri" (yang dalam lelucon ini disematkan pada label "b**i"). Inilah penyakit kelompok mayoritas: Menggunakan istilah spesifik sebagai bahan olok-olok sebagai bentuk penegasan kuasa, di mana mayoritas merasa berhak mendefinisikan dan menertawakan cara hidup minoritas.

Menikmati "Badutnya", Menolak Manusianya

Kehadiran ekspresi, bahasa, dan gesture khas komunitas ragam gender telah lama menjadi komoditas utama dalam industri hiburan televisi maupun interaksi sosial sehari-hari di Indonesia. Masyarakat menunjukkan antusiasme yang tinggi terhadap elemen-elemen subkultur ini, menjadikannya bumbu penyegar dalam sketsa komedi, memopulerkan istilah slang mereka menjadi bahasa gaul universal, hingga meniru gestur tubuh tertentu demi memancing tawa. Di ruang publik dan layar kaca itu, kehadiran sosiologis mereka selain ditoleransi, tetapi turut diapresiasi sebagai nilai seni dan dirayakan secara massal selama fungsi utamanya tetap berada dalam koridor pemenuhan fungsi rekreasional atau pemancing tawa publik.

Tapi, ada paradoks konsumsi budaya yang melahirkan fenomena "lucu saat ditonton namun haram saat berdampingan". Masyarakat mayoritas menerima dengan tangan terbuka lewat asimilasi humor yang eksploitatif, masyarakat dengan sangat mudah mengadopsi struktur bahasa, istilah slang, gaya tubuh, hingga estetika dari komunitas ragam gender untuk konsumsi humor harian, tayangan televisi, maupun konten media sosial. Sayangnya, adopsi ini bersifat superfisial; budaya dan bahasanya dirangkul demi hiburan, namun subjek manusia yang melahirkannya tetap dibatasi ruang gerak sosialnya dan distigmatisasi dalam kehidupan nyata.

Penerimaan yang tidak konsisten ini juga menjangkit mayoritas: Publik dapat dengan sangat cair menikmati produk budaya dan kelucuan yang dihasilkan oleh komunitas tersebut, tetapi secara bersamaan menutup mata—bahkan mendukung—penolakan hukum, persekusi, dan absennya perlindungan hak-hak sipil yang nyata bagi subjek penciptanya. Artinya, komunitas marjinal hanya diizinkan eksis sebatas sebagai "konten" atau "hiburan", tetapi langsung dihempaskan kembali ke pinggiran begitu mereka menuntut hak-hak dasarnya sebagai warga negara yang setara.

Pada titik inilah represi menjinakkan budaya, alih-alih mengupayakan kehidupan sosial yang inklisif, ketika masyarakat dominan mengadopsi bahasa atau identitas kelompok minoritas semata-mata sebagai bahan candaan. Identitas minoritas dipreteli dari konteks sejarah dan urat nadi perjuangannya, lalu dikemas ulang menjadi tontonan yang aman bagi kenyamanan serta ego kelompok mayoritas. Komodifikasi ini pada akhirnya mereduksi agensi politik komunitas marjinal, membiarkan elemen kultural mereka dipakai secara luas tanpa sedikit pun berupaya menghancurkan prasangka mendalam yang sejak awal tertanam di kepala masyarakat.

Privilese itu Bernama Pernikahan

Mari kita akui secara pahit bahwa sistem pernikahan sendiri masih sarat akan ketimpangan gender, dalam hal ini, menegasikan keberadaan LGBTQ+ selama tidak embracing preferensi seks yang hetero. Bagi mereka, pembicaraan mengenai pernikahan sebenarnya seringkali mendatangkan rasa sesak yang mendalam. Dari sudut pandang mereka yang berada di luar arus utama, institusi pernikahan yang diakui oleh negara saat ini ibarat sebuah klub eksklusif dengan benteng yang sangat tinggi. Institusi ini sengaja dirancang hanya untuk menampung satu model hubungan saja. Di luar model itu, tidak ada hak hukum, tidak ada pengakuan sosial, dan tidak ada jaminan keamanan bagi masa depan pasangan.

Pernikahan dalam sistem sosial kita hari ini, bukanlah sekadar perayaan cinta yang romantis. Pernikahan di Indonesia tidak inklusif, tidak lain halnya bentuk privilese hukum yang sangat eksklusif. Maka ketika kelompok mayoritas dengan begitu jemawa memajang foto pernikahan mereka, mereka lupa—atau mungkin tidak peduli—bahwa institusi yang mereka agungkan itu sengaja dibangun dengan dinding tinggi yang mendepak kelompok rentan ke tepian. Bagi komunitas LGBTQ+, institusi pernikahan resmi yang diakui negara adalah sebuah kemewahan hukum yang mustahil digapai, dengan pintu yang dikunci rapat-rapat sejak awal. 

Diskriminasi struktural inilah yang membuat tren candaan tersebut terasa begitu hambar sekaligus menyakitkan. Sementara kelompok mayoritas bisa dengan mudah mendapatkan perlindungan hukum, hak waris, akses jaminan kesehatan pasangan, hingga pengakuan sosial hanya lewat selembar kertas negara, komunitas rentan harus bertahan hidup dalam ketidakpastian. Menjadikan status "pasutri resmi" sebagai standar kelayakan sebuah hubungan—lalu menertawakan mereka yang berada di luarnya—adalah bentuk ketidakpekaan sosial yang nyata. Para pembuat tren seolah menutup mata bahwa ketiadaan perlindungan ini berdampak langsung pada hak-hak dasar manusiawi kelompok minoritas saat mereka menghadapi krisis hidup.

Saya teringat ucapan tokoh kontemporer Jack Halberstam dalam teorinya mengenai cara hidup alternatif (queer time and space), menjelaskan bahwa kelompok yang dipinggirkan sering kali sengaja keluar dari garis waktu "normal" masyarakat—seperti urutan kaku: pacaran, menikah secara heteroseksual, lalu punya anak. Menurutnya, ketika masyarakat memaksa semua orang harus masuk ke dalam institusi pernikahan tradisional agar dianggap sukses atau valid, masyarakat tersebut layak disebut sebagai pelaku kekerasan budaya. Kelompok rentan, menurutnya, justru menemukan kekuatan dan cara-cara baru yang kreatif untuk saling menjaga dan berkomitmen tanpa harus mengemis pengakuan dari institusi yang sejak awal menolak mereka. Saya juga teringat akan Dede Oetomo, seorang peneliti senior sekaligus pelopor kajian queer di Indonesia, turut mengeluhkan betapa banyaknya diskriminasi yang harus dihadapi hanya karena preferensi pasangan yang tidak hetero. 

Kembali membicarakan “tren” media sosial, kebiasaan memamerkan pernikahan untuk menjatuhkan individu/kelompok ini selain menyerang orientasi seksual seseorang, namun turut menyerang kelas sosial, ekspresi gender, dan stigma lama. Seringkali, individu yang dijadikan target utama di media sosial adalah mereka yang tidak memiliki ruang aman atau perlindungan sosial yang cukup di dunia nyata. Mereka menjadi sasaran empuk yang paling rentan menerima perundungan digital tanpa bisa membela diri. 

Masyarakat mayoritas cenderung merasa tidak nyaman ketika melihat sesuatu yang berada di luar kotak-kotak yang biasa mereka pahami. Ketika ada kelompok yang mendobrak kotak tersebut, respon spontan yang muncul adalah berusaha "menjinakkannya" agar kembali serupa dengan apa yang dianggap normal. Melalui lensa ini, kita juga bisa melihat bagaimana tren ini merugikan perempuan secara tidak langsung. Dengan menyejajarkan istilah "b**i" dengan peran "istri" dalam konotasi komedi, tren ini melanggengkan pandangan kolot bahwa posisi perempuan dalam pernikahan berada di bawah kendali laki-laki. Padahal ketiadaan akses terhadap institusi resmi ini berdampak langsung pada kehidupan nyata, mulai dari urusan fasilitas kesehatan, hak waris, hingga perlindungan hukum saat terjadi krisis dalam hubungan. 

Nilai universal bahwa love is love—bahwa cinta sejatinya melampaui batas gender, label, dan sekat hukum—seolah runtuh ketika esensi kasih sayang tersebut didegradasi menjadi sekadar tren bullying yang dinormalisasi di ruang digital. Tren ini, seperti postingan bernada penolakan terhadap kelompok LGBTQ+ lainnya, tak jarang bergeser menjadi ruang validasi bagi kebencian kolektif, di mana komentar-komentar mengerikan hingga ancaman pembunuhan dan penganiayaan dianggap wajar dilayangkan kepada mereka yang dianggap berbeda. Katanya merayakan pernikahan, kok bukannya mendeklarasi ekspresi kasih sayang, malah jadi tamu untuk ucapan kekerasan verbal yang ekstrem? 

Dapat disimpulkan, kalau publik masih krisis empati, dengan dalih humor sepele di media sosial sebenarnya berkelindan dengan kekerasan yang jauh lebih ekstrem. Eskalasi perundungan dari bahan tawa hingga ancaman fisik ini membuktikan kita, bahwa kendali norma mayoritas yang secara sistematis menghancurkan validitas emosi, keamanan personal, serta hak hukum kelompok rentan dalam mengekspresikan komitmen afeksi mereka. Kita tidak perlu meneruskan humor yang mengerdilkan, pun rasanya percuma untuk mengedukasi di lapak para pembuat tren. Walaupun demikian, pesan kolektif bisa disebarkan dengan rasionalitas, sambil menyaksikan, bahwa pernikahan heteronormatif di Indonesia sendiri juga kerap merugikan salah satu di antaranya—dari segi pembagian hak asuh, gono-gini, peran domestik, dan lain sebagainya. Pada akhirnya, siapa yang kerap dirugikan?

0 comments

Leave a Comment