“Yang Tidak Memberatkanmu dan Tidak Merendahkanku” Membaca Uang Panai’ sebagai Bahasa Martabat Perempuan Bugis

 

“Yang Tidak Memberatkanmu dan Tidak Merendahkanku”

Membaca Uang Panai’ sebagai Bahasa Martabat Perempuan Bugis

 

Di tanah Bugis, kesetaraan perempuan bukan wacana baru yang datang dari luar. Ia bukan slogan modern yang baru diperkenalkan melalui buku-buku teori. Ia tumbuh dari cara hidup yang telah diwariskan turun-temurun dari nilai siri’, dari ruang keluarga, dari kisah-kisah tua yang terus diceritakan kembali.

Dalam tradisi Bugis, perempuan bukan sekadar pelengkap. Dalam epos kuno Sureq I La Galigo, perempuan digambarkan cerdas, rasional, dan berpengaruh dalam arah kerajaan. Mereka bukan aksesori domestik, melainkan penentu keputusan (Nur, 2025; Anwar, 2025). Sejarah Bone bahkan mencatat adanya arumpone raja perempuan yang memerintah secara sah (Abdul, 2025; Palontaraq.id, 2018). Salah satunya I Benri Gau Daeng Marowa pada abad ke-15.

Jejak penghormatan itu tidak berhenti dalam kisah kerajaan. Ia mengalir ke ruang yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari: perkawinan. Di sanalah uang panai’ hadir bukan sekadar angka, tetapi bahasa sosial tentang martabat perempuan.

Panai’ dan Bahasa Siri’

Dalam adat Bugis-Makassar, uang panai’ adalah pemberian dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan, di luar mahar agama. Ia kerap disalahpahami sebagai “harga perempuan” atau bahkan harga sebuah keperawanan. Padahal dalam makna kulturalnya, panai’ bukan transaksi. Ia adalah simbol penghormatan, keseriusan, dan pengakuan bahwa perempuan membawa siri’ yaitu harga diri serta kehormatan yang harus dijaga di hadapan publik (Kadir, 2019; Rinaldi et al., 2024).

Saya memahami panai’ bukan hanya dari definisi formal, tetapi dari pengalaman melihat keluarga menjalaninya. Prosesnya dimulai dari tahap peminangan, ketika keluarga laki-laki datang melakukan madduta atau mappese-pese sebagai penyampaian niat dan membuka ruang perundingan. Jika keluarga perempuan memberi ruang, dilanjutkan dengan mappettu ada berupa musyawarah adat untuk membicarakan besaran panai’, waktu pernikahan, dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Besaran panai’ tidak ditentukan sepihak. Ia dirundingkan serta dipertimbangkan berdasarkan pendidikan perempuan, pekerjaannya, strata sosialnya, serta kesanggupan calon suami. Setelah disepakati, panai’ diserahkan menjelang rangkaian upacara seperti mappacci, hingga akad dan pesta pernikahan.

Dengan alur seperti ini, logika sosialnya berbeda dari tuduhan simplistis soal jual-beli. Dalam kacamata adat, panai’ jelas bukan berupa angka jual beli. Justru sebaliknya: laki-laki diminta membuktikan kesiapannya memasuki ruang kehormatan keluarga perempuan (Nurlaela, 2024; Rinaldi et al., 2024; Rahmadani et al., 2023).

Ada satu kalimat yang sering diucapkan perempuan Bugis ketika membicarakan panai’:

“Yang tidak memberatkanmu dan yang tidak merendahkanku.”

Saya menyukai kalimat ini karena ia tidak hanya indah, tetapi juga politis kalimat ini sederhana, tetapi dalam maknanya. Ia tidak menuntut setinggi-tingginya. Ia tidak juga merendahkan diri. Ia mencari titik tengah: kesetaraan yang bermartabat.

Di Tengah Patriarki, Ada Ruang Perundingan Untuk Melindungi Perempuan

Bugis tentu tidak steril dari patriarki. Struktur sosialnya mengenal hierarki, termasuk jejak kebangsawanan dan panai’sering dikaitkan dengan lapisan status tersebut (Nurlaela, 2024; Rinaldi et al., 2024). Dalam banyak situasi formal, laki-laki tampil sebagai kepala keluarga atau figur publik, kelihatan otoritatif..

Namun keseimbangan sosial Bugis tidak sesederhana itu. Perempuan memegang kendali kuat dalam urusan rumah tangga, pengelolaan ekonomi, hingga keputusan penting keluarga. Banyak perempuan Bugis terlibat dalam perdagangan, usaha komunitas, atau aktivitas ekonomi lain yang menopang keluarga  (Nur & Komariah, 2023). Di beberapa wilayah, perempuan juga memiliki hak menguasai atau mewarisi harta secara pribadi.

Otoritas laki-laki di ruang publik kerap diimbangi oleh otoritas perempuan di ruang domestik dan ekonomi (Nurlaela, 2024; Kadir, 2019). Ketegasan perempuan Bugis bukan sekadar stereotip “watak keras”, melainkan lahir dari kesadaran akan siri’. Mereka dibesarkan sebagai pemilik martabat yang harus dijaga.

Dalam konteks inilah panai’ berdiri. Ia menjadi pagar sosial agar perempuan tidak diperlakukan sebagai pihak yang bisa diambil lalu ditinggalkan begitu saja. Ketika panai’ diberikan secara sosial, kehormatan perempuan diakui secara terbuka. Relasi pernikahan dimulai dari posisi yang tidak merendahkan perempuan (Rahmadani et al., 2023; Rinaldi et al., 2024). Jika dibaca dari sudut feminisme kultural, panai’ adalah bentuk perundingan halus terhadap patriarki. Struktur boleh tetap patrilineal, tetapi perempuan tidak kehilangan siri’-nya di dalamnya.

Tantangan Modern: Ketika Siri’ Bergeser Menjadi Gengsi

Di era modern, panai’ tidak selalu berjalan mulus. Dalam beberapa kasus, nominalnya meningkat tajam karena kompetisi status sosial. Ada yang mulai memaknainya sebagai gengsi, bukan lagi penghormatan. Akibatnya, sebagian laki-laki merasa terbebani. Pernikahan tertunda, bahkan batal (Rinaldi et al., 2024; Nurlaela, 2024).

Namun persoalannya bukan pada adat itu sendiri, melainkan pada pergeseran tafsir. Ketika siri’ berubah menjadi gengsi, makna panai’ pun ikut bergeser, menurut Rahmadani dkk (2023) dan Rinaldi dkk (2024), yang diperlukan adalah mengembalikannya ke makna asal:

Padahal dalam inti kulturalnya, panai’ adalah:

  • panai’ tanda kesiapan dan komitmen calon suami
  • panai’ sebagai pernyataan siri’
  • panai’ perempuan yang diakui publik; dan sebagai kesepakatan yang cukup mengangkat perempuan tanpa menghimpit laki-laki

Sekali lagi, rumus sehatnya sudah lama diajarkan perempuan Bugis sendiri: “yang tidak memberatkanmu dan yang tidak merendahkanku.” Kesetaraan bukan tentang saling mengalahkan melainkan tentang saling menjaga martabat.

Dari Rumah ke Tahta: Warisan Kesetaraan

Panai’ tidak berdiri sendiri. Ia selaras dengan sejarah panjang perempuan Bugis yang kuat di rumah, di pasar, bahkan di tahta. Dari tokoh-tokoh perempuan dalam Sureq I La Galigo hingga arumpone seperti I Benri Gau Daeng Marowa, We Tenrituppu, We Bataritoja sebagai perempuan Bugis bahwa memiliki legitimasi atau hak pengakuan dalam menempati ruang kuasa bila diperlukan (Nur, 2025; Anwar, 2025).

Fakta ini menunjukkan bahwa kepemimpinan dalam tradisi Bugis tidak dikunci hanya pada tubuh laki-laki. Perempuan dapat berada di posisi puncak tanpa dianggap menyimpang dari adat (Palontaraq.id, 2018; Abdul, 2025). Karena itu, membaca panai’ sebagai praktik jual beli terasa terlalu sempit. Ia adalah bagian dari sistem nilai yang lebih besar sistem yang menempatkan perempuan sebagai pemilik martabat.

Menjaga Tafsirnya, Bukan Menghapusnya

Jika panai’ dibaca hanya sebagai angka, kita akan terjebak pada debat “berapa” dan “seberapa berat”. Tetapi jika ia dibaca sebagai simbol budaya, pesannya jauh menjadi lebih luas perempuan Bugis tidak boleh diperlakukan sembarangan.

Di dalam masyarakat yang masih memiliki wajah patriarki, panai’ adalah ruang negosiasi yang melindungi siri’perempuan. Dalam tafsir feminis, ia adalah penghormatan dan keseriusan, bukan pemberat laki-laki. Di era modern, mungkin tugas kita bukan menghapus tradisi ini, melainkan menjaga agar ia tetap menjadi bahasa martabat bukan bahasa gengsi.

Karena di tanah Bugis, kesetaraan perempuan bukan sekadar ide modern. Ia sudah lama menjadi napas budaya. Selama kita setia pada etika yang diwariskan perempuan Bugis itu sendiri: tidak memberatkanmu, dan tidak merendahkanku.

 

Glosarium :

  • Sureq I La Galigo: Epos kuno dari Bugis, Sulawesi Selatan, yang diakui sebagai salah satu karya sastra terpanjang di dunia, melebihi Mahabharata

  • Arumpone: Arung Mangkaue' ri Bone merupakan Gelar raja Kerajaan Bone; 

  • Uang Panai’: Dana belanja pernikahan dari pria ke wanita; simbol keseriusan dan penghormatan terhadap martabat (siri’) perempuan

  • Siri’: Konsep harga diri dan integritas moral yang menjadi ruh kebudayaan masyarakat Bugis-Makassar.

  • Madduta / Mappese-pese: Tahap penjajakan dan penyampaian niat meminang oleh utusan pihak laki-laki kepada keluarga perempuan.

  • Mappettu Ada: Musyawarah adat untuk menyepakati besaran panai’ dan detail teknis pernikahan

  • Mappacci: Prosesi penyucian diri mempelai menggunakan daun pacar sebelum akad nikah sebagai simbol kebersihan hati.

  • Feminisme Kultural: Pendekatan yang melihat pemberdayaan perempuan melalui penguatan nilai-nilai positif dalam tradisi lokal 

  • Patrilineal: Sistem penarikan garis keturunan melalui pihak laki-laki (ayah)

 

Referensi

Abdul, M. R. (2025). Arumpone (raja) perempuan dalam sejarah Kerajaan Bone. Mubadalah.id.

Anwar, R. (2025). Women in La Galigo: A feminist literary criticism of Bugis female characters. L2CT Journal.

Kadir, I. (2019). Uang panai’ dalam budaya Bugis Makassar (Tesis/Skripsi). Universitas Bosowa.

Nur, A. (2025). Women’s politics in La Galigo: A Bugis manuscript. IAFOR Journal of Cultural Studies, 10(1).

Nur, R. J., & Komariah, S. (2023). Gender dynamics analysis: Uncovering the roles and identities of Bugis-Makassar women. The Journal of Indonesia Sustainable Development Planning, 4(2), 216–226.

Nurlaela, S. (2024). Tradisi uang panai dan status sosial perempuan pada budaya perkawinan Bugis Wajo. Pinisi Journal of Arts, Humanities, Social Studies.

Palontaraq.id. (2018). Riwayat raja Bone (4): I Benriwa Gau’. Palontaraq.id.

Rahmadani, N., et al. (2023). Makna simbolik uang panai’ pada perkawinan adat suku Bugis Makassar di Kota Makassar. Garuda Kemdikbud.

Rinaldi, A., Nugara, A. B., & Ismail, L. (2024). Uang panai sebagai harga diri perempuan suku Bugis Bone: Antara adat dan gengsi. Jurnal Pendidikan Sosiologi Undiksha.

 

 

0 comments

Leave a Comment