Awal tahun 2025 menjadi sebuah pengalaman yang tidak terlupakan, saat sedang scroll media terdapat salah satu akun yang memposting tentang kekerasan seksual yang menimpa mahasiswa perempuan di kampus saya. Respon pertama saat melihat postingan tersebut kaget dan bingung, saya tak menyangka bahwa kekerasan seksual bisa terjadi dilingkup saya, apalagi terjadi dikampus saya yang merupakan kampus islam.
Saya tak pernah menyangka bisa terlibat dalam proses advokasi kasus kekerasan seksual. Saat itu, yang saya pikirkan hanya tidak ingin diam saja, saya harus membantu atau menolong meskipun saya bingung apa yang bisa saya lakukan. Saat kabar itu mulai ramai di media sosial. yang pertama saya lakukan adalah bertanya kepada salah satu kakak tingkat, karena saya berpikir mungkin kakak tingkat saya ini lebih tahu dan akan membantu apa yang bisa saya lakukan.
Dan tebakan saya benar, kakak tingkat saya mengetahui kasus tersebut lebih detail dan ia juga terlibat untuk membantu proses advokasi korban. Tanpa berpikir panjang, saya pun langsung menanyakan apakah saya bisa membantu proses advokasi korban, dan kakak tingkat saya langsung menyetujuinya terlebih memang masih sangat kekurangan sumberdaya.
Religiusitas Semu dan Sunyinya Korban
Saat awal pertama kali terlihat dalam proses advokasi ini, membawa saya dalam banyak pelajaran, proses, dan prosedur advokasi. Ternyata ini tidak termasuk yang saya kira. Hingga berakhir pada beberapa kali pertemuan dengan kakak tingkat, Rifka Annisa (pendamping psikolog), dan korban. Guna membahas kronologi awal kejadian, menceritakan advokasi yang sudah dilakukan, dan langkah atau prosedur yang akan dijalankan nantinya.
Saat pertama kali mendampingi korban, Dina (nama saya samarkan) melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya, saya berpikir optimis bahwa kasus ini akan cepat selesai dan korban cepat pulih serta mendapatkan keadilan. Saat berpikir, kampus dengan nilai-nilai Islam pasti akan berpihak kepada korban.
Namun, optimis saya perlahan runtuh. Hal pertama yang dilakukan oleh teman-teman pendamping memastikan kesehatan dan kondisi korban terkait mental dan fisik tetap aman. Aman dalam konteks ini bukan hal sederhana, tekanan yang didapat korban di lingkungan teman-temannya sendiri pun sangat besar. Beberapa ancaman juga langsung menyasar ke media sosial korban, motifnya sendiri mungkin agar kasus ini tidak berlanjut. Namun dibalik masalah awal ini tentu kedepannya akan lebih sulit lagi, siapa yang tidak akan mengira.
Prosedur pelaporan ternyata sangat berbelit. Yang saya dapatkan pertama, saya diarahkan ke biro kemahasiswaan untuk menanyakan terkait tindak lanjut kasus ini, dari pertemuan itu juga tidak menghasilkan apa-apa yang ada saya dan teman-teman advokasi lainnya hanya disuruh menunggu dan akan ada konfirmasi lewat pesan.
Hingga satu sampai dua minggu juga tak muncul kabar bagaimana kelanjutannya. Proses ini pun berlanjut sampai beberapa kali kita mendatangi biro kemahasiswaan kemudian dilempar ke pihak prodi hingga pihak fakultas kita pun juga datangi. Setiap datang selalu prosedur baru, pejabat kampus yang berbeda bahkan stafnya dikambing hitamkan dan alasan-alasan teknis yang sulit untuk dicerna.
Dina mulai kehilangan semangat dan harapan pada saat itu, pandangan yang dulu penuh keyakinan kini perlahan mulai redup, belum lagi tekanan psikologis lingkungan teman-teman Dina yang kebanyakan membela pelaku. Sebuah pertanyaan muncul dari Dina “Mas, Mba apa ini dipersulit ya? Kapan ini selesainya?” Saya pun bingung harus bereaksi bagaimana. Saya hanya diam, dengan pikiran penuh curiga seperti apa yang dikatakan Dina.
Proses Berbelit Dan Tidak Berpihak Pada Korban
Setelah berbulan-bulan menunggu kepastian hingga melewati prosedur pelaporan yang tak kunjung usai, akhirnya mediasi pertama pun digelar. Namun, alih-alih menjadi sebuah penyelesaian, mediasi itu berubah menjadi pengadilan untuk Dina. Pihak kampus justru menanyakan hal yang dirasa tidak etis untuk ditanyakan kepada korban
"Apakah mba ada suka dengan pelaku?"
"Apakah waktu kejadian malam tidak menaruh rasa curiga saat ke kontrak pelaku?"
“Saat itu mba memakai baju apa?”
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan hanya tidak etis, tetapi mencerminkan apa yang dalam kajian gender disebut rape myth atau mitos pemerkosaan, yakni keyakinan keliru yang menyalahkan korban atas kekerasan yang dialaminya. Dalam penelitian Salma, N & Vrisaba, N. A. (2026), mediasi yang seharusnya menanyakan soal keadaan korban waktu itu, langkah kebijaksaan kampus yang diharapkan kedepannya. Namun, Dina tidak diposisikan sebagai korban yang mencari keadilan, melainkan sebagai pihak yang bersalah karena dianggap "lalai dalam menjaga diri".
Selang mediasi pertama yang memang sangat tidak menguntungkan pihak korban, langkah kawan-kawan pendamping sendiri waktu itu mengajak kawan-kawan dari LBH guna ikut membantu kasus ini. Harapannya sederhana agar suara keadilan korban ini segera diurus atau setidaknya didengar oleh pihak kampus.
Beberapa bulan setelah menunggu kepastian langkah kampus berikutnya dengan kami yang sebagai pendamping terus masif tindak lanjuti setiap minggu ke kampus. Akhirnya surat mediasi kedua turun dari pihak kampus.
Dengan harapan bagaimana kampus dapat merespon sebagaimana posisi korban yang utama pun juga dengan kondisi korban pada waktu itu, mediasi keduapun sama ternyata sama saja. Dengan diwakili wakil rektor, pihak prodi, fakultas dan biro kemahasiswaan. Alih-alih pihak kampus merespons secara bijak soal proses kasus yang ditangani ternyata mediasi ini berisi saling serang dengan beberapa kali melontarkan tuduhan.
Keaadaan korban waktu itu terkait kondisi mental, psikis dll pertanyaan itu tidak muncul, namun penjelasan dari pihak pendamping advokasi psikolog yang mengutarakan diawal. Dilihat dari beberapa kali pendamping yang terus menanyakan kejelasan kasus, mediasi pertama hingga kedua pun juga tanpa akhir penyelesaian.
Hingga pada proses yang sudah berlarut berbulan-bulan ini akhirnya mengambang. Proses yang cukup melelahkan dari kami pendamping pun juga kondisi korban yang saat itu keadaan mental dan psikologis sudah lelah dan pasrah. Dari pengalaman ini, saya belajar bahwa birokrasi yang berbelit bukan sekadar masalah administrasi, ia bisa menjadi alat untuk melelahkan perjuangan korban sekaligus membuat menyerah sebelum keadilan dimenangkan. Terlebih lagi dikampus yang menjunjung nilai-nilai Islam mengedepankan yang seharusnya adil dan tanggung jawab namun keadilan tak diperoleh, tanggung jawab pada proses penyelesaian pun tak ada hingga sekarang.
Ketika Nilai Islam Tidak Berbanding Lurus dengan Praktik Penanganan
Keterlibatan ini mempertemukan saya dengan kenyataan yang tidak sesuai dengan nilai yang diyakini, sebagai kampus yang berlandaskan nilai-nilai Islam, seharusnya melakukan penanganan kasus seperti ini yang mencerminkan keberpihakan dan keadilan pada korban. Namun dalam praktiknya terdapat ketidaksesuaian antara nilai normatif yang dijunjung dengan kenyataan yang terjadi dilapangan.
Harapan sederhana bagaimana kampus dapat merespon atau setidaknya ada empati terhadap korban yang utama juga tidak ada, bagaimana mungkin kampus yang berlandaskan nilai-nilai Islam bisa abai dengan masalah ini. Ini bukan sekadar kegagalan prosedural, melainkan mencerminkan problem struktural yang lebih dalam: kampus yang mengidentifikasi diri sebagai lembaga Islam belum sepenuhnya menginternalisasi nilai-nilai keislaman dalam penanganan kasus kekerasan seksual (Musdah Mulia, 2014).
Dalam catatan Komnas Perempuan (2020) kekerasan seksual di liingkungan pendidikan seringkali tidak ditangani secara serius karena budaya victim blamming yang masih kuat, bahkan di institusi berbasis agama sekalipun. Hal ini bertentangan secara langsung dengan prinsip islam tentang keadilan, sebagaimana yang dimaksud adalah perlindungan terhadap hak-hak individu, khususnya perempuan sebagaimana tercermin dalam maqashid al-syari'ah hifzh al-nafs (menjaga jiwa) dan hifzh al-ird (menjaga kehormatan)
Sebagai mahasiswa dikampus Islam, refleksi ini semakin terasa dalam, nilai-nilai yang mengajarkan tentang keadilan dan keberpihakan pada yang lemah seharusnya menjadi landasan utama dalam pengambilan keputusan, namun ketika kenyataan tidak sejalan dengan nilai tersebut muncul kegelisahan yang tidak bisa diabaikan, dari sini saya belajar memperjuangkan keadilan harus berani berani mengancam, bahkan terhadap sistem yang kita ikuti atau yakini sendiri.
Kampus yang hanya menampilkan Islam di permukaannya saja, melalui simbol, seragam, dan slogan tetapi abai terhadap nilai-nilai subtantifnya dalam melindungi korban kekerasan, sama halnya sedang mengingkari misi dasarnya sebagai institusi pendidikan Islam. Penanganan kasus kekerasan seksual adalah ujian nyata seberapa jauh nilai-nilai islam benar-benar dihayati dan dipraktikkan bukan sekadar di klaim.
0 comments