Melampaui Pabrik, Menggugat Kapitalisme: Perlawanan Buruh Garmen Perempuan PT Amos
Hari Perempuan Internasional yang jatuh pada 8 Maret menjadi momentum bagi perempuan untuk merayakan pembebasan dari penindasan sistemik. Sering kali, ia dirayakan dengan merebut jalan sembari melayangkan berbagai tuntutan antipatriarki yang menciptakan dunia penuh opresi, alienasi, dan kekerasan. Namun, apakah benar semua perempuan sudah terliberasi? Jawabannya, tentu tidak.
Dari banyaknya tumpukan baju di lemari kalian, pernahkah terpikirkan—bagaimana potongan kain itu diproduksi dan menopang merek-merek yang kian eksis? Karena di baliknya, ada penindasan berwajah patriarki yang beriringan dengan kapitalisme. Para buruh perempuan di industri garmen, bekerja dalam relasi yang eksploitatif; upah pas-pasan namun harus memenuhi kebutuhan keluarga, relasi dengan perusahaan yang timpang, ditambah kebijakan rezim Prabowo-Gibran yang anti kelas buruh.
Salah satu contohnya, buruh perempuan PT Amos Indah Indonesia (selanjutnya ditulis PT Amos). Pabrik garmen asal Korea yang berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Cakung, Jakarta Utara ini memproduksi pakaian bermerek dengan harga jual tinggi yang diekspor ke Amerika seperti Express dan TOPTEN, brand fast fashion populer asal Korea. Namun, di balik menterengnya merek-merek tersebut, saya melihat realitas kehidupan para buruh perempuan yang terlibat dalam seluruh rantai produksi—mulai dari memotong, menjahit, menyetrika, hingga mengepak—justru hidup jauh dari kata sejahtera.
Baca juga: Catatan Relawan Muda Menyusuri Situasi Bencana Aceh–Sumatra
Kasih Paham Perusahaan Nakal dengan Mogok Kerja
Suatu pagi di bulan Maret 2026, beberapa buruh perempuan tidak bisa melakukan presensi sidik jari dengan mesin maupun manual. Mayoritas yang tak bisa mengaksesnya adalah mereka yang tergabung sebagai anggota Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI). Saat mendengar kabar tersebut, saya melihat bahwa pemblokiran sama sekali bukan persoalan administratif. Melainkan karena kegiatan berserikat mereka dianggap ancaman dan bahaya.
“Hidup buruh! Hidup buruh! Ayo, ayo eh, naik! Kita nuntut hak kita ya, teman-teman! Udah serbu aja kita ke kantornya, udah biarin!” pekik buruh perempuan saat berduyun-duyun naik mengepung kantor manajemen.
Merespons tindakan sepihak perusahaan, para buruh perempuan PT Amos pun tak tinggal diam. Sejak tanggal 10 Maret 2026, mereka melakukan mogok kerja sebagai salah satu cara agar perusahaan memenuhi hak buruh yang diciderai. Mogok kerja ini pun dibarengi dengan rentetan tuntutan.
Mereka mendesak perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan seluruh upah sesuai regulasi, serta menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan memberikan Surat Keputusan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Selain itu, mereka menuntut pemenuhan hak pensiun bagi dua buruh perempuan anggota FSBPI yang telah memenangkan perkara, pembayaran upah 20 buruh yang dipotong sejak Maret 2024, serta penghentian segala bentuk intimidasi dan kekerasan. Sekaligus, penolakan terhadap praktik pengunduran diri yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
(Dokumentasi Pribadi, 12 Maret 2026)
Namun aksi mereka tak hanya berhenti dalam satu hari. Pada tanggal 12 Maret, saya berkesempatan mengikuti aksi solidaritas yang dikumandangkan oleh FSBPI. Aksi itu, didukung oleh berbagai jaringan masyarakat sipil dan serikat buruh. Sejak pukul 7 pagi, buruh perempuan telah memadati halaman pabrik untuk melanjutkan aksi.
Memasuki pukul 1 siang, perusahaan melakukan pendekatan normatif. Mereka mengajak para buruh berunding. Namun culasnya, mereka menyaring siapa saja yang boleh masuk dan justru mengecualikan Dewan Pengurus Nasional (DPN) FSBPI. Meski sempat ditolak oleh buruh perempuan, situasi pun memaksa mereka untuk berkompromi. Demi membuka jalan perundingan, tiga pimpinan serikat basis PT Amos akhirnya masuk ke ruang kantor.
Sementara di luar, suasana tak kalah bergelora. Orasi-orasi politik terus menggema, bersahut-sahutan dengan panas terik Jakarta Utara. Musik sesekali diputar, menjadi jeda di antara ketegangan yang menggantung. Para buruh perempuan menunggu dengan cemas, berharap kabar baik dari dalam ruangan. Sebagiannya lagi, berjoget kecil untuk meredam kegelisahan. Tak lama kemudian, Ibu Rahma (Ketua FSBPI sekaligus buruh perempuan PT Amos) bersama Kak Lindah (Ketua basis PT Amos) pun keluar membawa kabar.
Sayangnya, kabar yang dibawa belum melegakan, sebab perundingan berjalan alot.
Baca juga: Devaluasi Pekerja Rumah Tangga adalah Dosa Kolonial yang Masih Membelenggu
Perlawanan atas Tubuh yang Dikontrol
Di tanggal 12 Maret, kawan-kawan buruh perempuan kemudian memutuskan untuk menduduki pabrik. Mereka menghadang truk pengangkut bahan ekspor serta menahan siapa pun dari pihak manajemen yang hendak keluar. Salah satunya berteriak, “Itu itu, Pak Agoy (bukan nama sebenarnya), jangan boleh pulang! Enak aja!”
Dengan helm masih terpasang dan duduk di atas motor, Pak Agoy—yang bekerja di bagian personalia—beralasan sedang sakit. Namun, buruh perempuan yang menghadang tidak mempercayainya.
“Gak boleh pulang lu! Sini mana tunjukin SKD (Surat Keterangan Dokter)-nya! Kita yang buruh begini tiap sakit pasti gak dipercaya. Udah kasih SKD masih dikata boong. Gantian sini lu yang tunjukin SKD!” sorak buruh perempuan lainnya. Teriakan itu merupakan pembalikan dari apa yang dilakukan oleh Pak Agoy. Sebab, perlakuannya menjadi bentuk ingatan kolektif atas kondisi tubuh buruh perempuan yang kerap disangkal, bahkan ketika telah membawa bukti medis sekalipun.
Karenanya, saya sulit menyembunyikan rasa senang ketika buruh perempuan bersorak dan melontarkan kalimat yang menunjukkan kemarahan dan kekesalan mereka. Sorak-sorai tentang SKD bukan sekadar omelan “asal bunyi”, namun sebuah laku kemuakkan terhadap sistem monopoli kuasa untuk menentukan apakah tubuh buruh perempuan dianggap “benar-benar sakit” atau tidak.
Pada hari itu, buruh perempuan sedang membalikkan relasi kuasa atas tubuhnya—yang selama ini hanya dinilai sejauh ia “bermanfaat” bagi logika produktivitas. Ketika tubuh mereka sakit, pengalamannya kerap diragukan. Seolah, otoritas atas tubuh tersebut sepenuhnya berada di tangan manajemen melalui SKD sebagai legitimasi. Namun, saya melihat, bahwa dari pengalaman tubuh yang terus-menerus didisiplinkan inilah, kesadaran politik buruh perempuan tumbuh dan menemukan momentumnya.
Melawan Perempuan Penguasa
Pengisi puncak piramida manajemen seperti “Miss Go”—perempuan warga negara Korea yang menjabat sebagai Direktur PT Amos—oleh kawan-kawan buruh turut dijadikan “tawanan pabrik” saat pendudukan 12 Maret, setelah sebelumnya diberondong kalimat-kalimat perlawanan melalui orasi. Perempuan borjuasi seperti “Miss Go” memang layak dilawan oleh buruh perempuan.
Perlu digarisbawahi bahwa tak semua perempuan layak dibela. Perempuan borjuasi yang menindas sepertinya adalah musuh dalam perjuangan kelas sekaligus perjuangan feminis. Hal ini karena “Miss Go” turut memperoleh keuntungan dari ketertindasan dan mempertajam peliknya hidup buruh perempuan garmen.
Ia adalah representasi dari cita-cita feminisme liberal tentang figur girl boss, perempuan yang berhasil menduduki jabatan tinggi yang sebelumnya didominasi laki-laki. Sejalan dengan ambisi “mendobrak langit-langit kaca” (cracking the glass ceiling), menurut Singh dkk. (2023), yang kenyataannya hanya dapat dinikmati oleh segelintir perempuan ber-privilege.
Meski feminis liberal kerap mengecam diskriminasi dan mengagungkan kebebasan memilih, mereka secara konsisten mengabaikan hambatan sosial dan ekonomi-politik yang membatasi pilihan sebagian besar perempuan. Akibatnya, gagasan kesetaraan tereduksi menjadi sekadar meritokrasi, sebuah ilusi tentang peluang yang setara, padahal tetap beroperasi dalam struktur ketimpangan.
Alih-alih melenyapkan hierarki, feminis liberal justru menganekaragamkan bentuknya. Arruza, dkk. dalam Feminism for the 99%: A Manifesto (2019) pun mengungkapkan bahwa perempuan yang dapat berkembang hanyalah mereka yang memiliki akses, sekaligus bergantung pada tenaga kerja buruh perempuan yang dibayar rendah. Di hadapan kapitalisme, representasi perempuan di puncak kekuasaan bukanlah pembebasan, melainkan upaya memperhalus wajah eksploitasi.
Di sini, “Miss Go” adalah bukti kesuksesan emansipasi yang dimaknai oleh para feminis liberal–yang enggan membaca realitas ketertindasan perempuan tidak bisa disamaratakan. Dengan menyamaratakan perempuan pula, antagonisme perempuan borjuasi seperti “Miss Go” kepada perempuan proletariat seperti buruh perempuan garmen menjadi tak diperhitungkan.
Baca juga: Ekosida di Tanah Surga: Kerentanan Berlapis Perempuan Papua
Tuntutan yang Melampaui Persoalan Atas Kerja Produksi
Setelah seharian mogok, menduduki, dan bermalam di halaman pabrik, perjuangan buruh perempuan akhirnya membuahkan hasil. Pada 13 Maret 2026, sebagian tuntutan dipenuhi: perusahaan membayarkan THR, menerbitkan SK pengangkatan bagi 5 buruh perempuan menjadi pekerja tetap sesuai putusan PN Jakarta Pusat, serta mempekerjakan kembali 132 buruh perempuan pada 20 April 2026. Meski demikian, perjuangan belum usai. Mogok kerja tetap berlanjut karena hak pensiun bagi dua buruh perempuan belum dipenuhi. Hingga kini, buruh perempuan anggota FSBPI masih bergiliran piket untuk bermalam di pabrik PT Amos, sebagai bentuk protes guna memastikan dipenuhinya hak pekerja dan kewaspadaan atas pemindahan alat produksi.
Tuntutan atas pensiun sejatinya tidak berhenti pada ruang produksi semata. Ia mencerminkan upaya yang lebih luas untuk menjamin keberlangsungan hidup dan reproduksi tenaga kerja–seperti yang diungkapkan Tithi Bhattacharya. Hal ini karena hak pensiun bukan sekadar kompensasi atas kerja di pabrik, melainkan sarana untuk mempertahankan kehidupan dalam jangka panjang.
Sebab, pada dasarnya kapitalisme tidak hanya bergantung pada tenaga kerja saat masih produktif, tetapi juga pada keseluruhan proses yang memungkinkan hidup buruh berlangsung. Baik itu sebelum, selama, maupun setelah mereka memutuskan tidak mampu lagi untuk bekerja.
Namun demikian, kapitalisme cenderung melempar tanggung jawab atas reproduksi tersebut. Perusahaan menikmati nilai lebih selama buruh berada dalam fase produktif, tetapi berusaha menghindari biaya untuk menopang kehidupan mereka di masa non-produktif. Sejalan dengan tesis Ireland (2011), hal ini tampak dari berbagai kebijakan neoliberal sejak tahun 1980-an yang mendorong privatisasi sistem pensiun dan memindahkan bebannya kepada individu.
Dengan demikian, tuntutan pensiun bukan semata soal hak ekonomi, melainkan juga pengakuan bahwa hidup buruh tidak berhenti ketika mereka tak lagi bekerja. Perjuangan atas pensiun erat kaitannya dengan bagaimana masyarakat mengelola kerja perawatan dan tanggung jawab terhadap kehidupan tenaga kerja setelah masa produktifnya. Tanpa jaminan pensiun, beban perawatan dialihkan ke keluarga—khususnya perempuan—melalui kerja reproduktif yang tidak dibayar.
Pada akhirnya, seluruh upaya buruh perempuan PT Amos memperlihatkan bahwa perjuangannya bukan hanya menuntut hak bagi mereka, tapi sebuah wujud dari perjuangan kelas dan perjuangan feminis–yang melampaui persoalan ruang produksi semata. Perjuangan buruh perempuan PT Amos turut membongkar bagaimana relasi sosial dalam kapitalisme disembunyikan lewat praktik fetisisme komoditas.
Produk-produk garmen yang beredar di pasar dilihat sebagai benda yang netral, yang seakan-akan turun dari langit tanpa mempedulikan bahwa di baliknya ada tangan-tangan yang membuatnya. Merek-merek yang bernilai tersebut lahir dari kerja panjang dan eksploitasi buruh perempuan. Jangan sampai kita, apalagi yang mengaku sebagai feminis, turut mengaburkan relasi sosial dari sebuah komoditi sehingga yang tampak hanya merek, harga, dan gaya hidup. Sementara keringat dan perjuangan buruh perempuan dilenyapkan dari kesadaran publik.
Social Media Kami