Dibalik Cangkang Kampus Islami
Dibalik Cangkang Kampus Islami
Awal tahun 2025 menjadi sebuah pengalaman yang tidak terlupakan, saat sedang scroll media * Terdapat salah satu akun yang memposting tentang kekerasan seksual yang menimpa mahasiswi dikampusku. Respon pertamaku saat melihat postingan tersebut kaget dan bingung, hingga akhirnya aku terlibat langsung dalam proses advokasi korban kekerasan seksual tersebut.
Saat kabar itu mulai ramai di media sosial aku langsung bertanya kepada salah satu kakak tingkatku karena aku berpikir mungkin dia sedikit tau tentang kabar tersebut. Ternyata setelah saya bertanya, benar dia mengetahui kasus tersebut, bahkah dia yang membantu advokasinya. Beberapa waktu kemudian akupun diajak untuk membantu dalam proses advokasi tersebut mengingat aku merupakah salah satu mahasiswa aktif di kampusku.
Proses panjang yang melelahkan
Saat awal pertama kali terlihat dalam proses advokasi ini, membawaku dalam banyak pelajaran, proses, dan prosedur advokasi. Ternyata ini tidak termasuk yang aku kira. Hingga berakhir pada beberapa kali pertemuan dengan kakak tingkat, Rifka Annisa (pendamping psikolog), dan korban. Guna membahas kronologi awal kejadian, menceritakan advokasi yang sudah dilakukan, dan langkah atau prosedur yang akan dijalankan nantinya.
Saat pertama kali mendampingi mahasiswi menyebut saja dina (nama samaran) untuk melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya, saya optimis. Saat berpikir, kampus dengan nilai-nilai Islam pasti akan berpihak kepada korban. Optimis saya perlahan runtuh ketika terjun langsung mengawali kasus ini. Hal pertama yang teman-teman pendamping persahabatan memastikan kondisi korban terkait mental dan fisik tetap aman. Aman dalam konteks ini bukan hal sederhana, tekanan yang didapat korban di lingkungan teman-temannya sendiri pun sangat besar. Beberapa ancaman juga langsung menyasar ke media sosial korban, motifnya sendiri mungkin agar kasus ini tidak berlanjut. Namun dibalik masalah awal ini tentu kedepannya akan lebih sulit lagi, siapa yang tidak akan mengira.
Prosedur pelaporan ternyata sangat berbelit. Pertama kami diarahkan ke biro kemahasiswaan untuk menanyakan terkait tindak lanjut kasus ini, dari pertemuan itu juga tidak menghasilkan apa-apa yang ada kita hanya disuruh menunggu dan akan ada konfirmasi lewat pesan. hingga satu sampai dua minggu juga tak muncul kabar bagaimana kelanjutannya. Proses ini pun berlanjut hingga beberapa kali kita mendatangi biro kemahasiswaan kemudian dilempar ke pihak prodi hingga pihak fakultas kita pun juga datangi. Setiap datang selalu prosedur baru, pejabat kampus yang berbeda bahkan stafnya dikambing hitamkan dan alasan-alasan teknis yang sulit untuk dicerna.
Dina mulai kehilangan semangat dan harapan pada saat itu, pandangan yang dulu penuh keyakinan kini perlahan mulai redup, belum lagi tekanan psikologis lingkungan teman-teman Dina yang kebanyakan membela pelaku. Sebuah pertanyaan muncul dari Dina “Mas, Mba apa ini dipersulit ya? Kapan ini selesainya?” Sayapun bingung harus bereaksi bagaimana. Saya hanya diam, dengan pikiran penuh curiga seperti apa yang dikatakan Dina.
Mediasi yang tidak berpihak kepada korban
Setelah berbulan-bulan menunggu kepastian hingga melewati prosedur pelaporan yang tak kunjung usai, akhirnya mediasi pertama pun digelar. Namun, alih-alih menjadi sebuah penyelesaian, mediasi itu berubah menjadi pengadilan untuk Dina.
Pihak kampus justru menanyakan hal yang dirasa tidak etis untuk ditanyakan kepada korban
"Apakah mba ada suka dengan pelaku?"
"Apakah waktu kejadian malam tidak menaruh rasa curiga ssat ke kontrak pelaku?"
“Saat itu mba memakai baju apa?”
Mediasi yang seharusnya menanyakan soal keadaan korban waktu itu, langkah kebijaksaan kampus yang diharapkan kedepannya. Namun, Dina tidak diposisikan sebagai korban yang mencari keadilan, melainkan sebagai pihak yang bersalah karena dianggap "lalai dalam menjaga diri".
Selang mediasi pertama yang memang sangat tidak menguntungkan pihak korban, langkah kawan-kawan pendamping sendiri waktu itu mengajak kawan-kawan dari LBH guna ikut membantu kasus ini. Harapannya sederhana agar suara keadilan korban ini segera diurus atau setidaknya didengar oleh pihak kampus.
Beberapa bulan setelah menunggu kepastian langkah kampus berikutnya dengan kami yang sebagai pendamping terus masif tindak lanjuti setiap minggu ke kampus. Akhirnya surat mediasi kedua turun dari pihak kampus.
Dengan harapan bagaimana kampus dapat merespon sebagaimana posisi korban yang utama pun juga dengan kondisi korban pada waktu itu, mediasi kedua-pun sama ternyata sama saja. Dengan diwakili wakil rektor, pihak prodi, fakultas dan biro kemahasiswaan. Alih-alih pihak kampus merespons secara bijak soal proses kasus yang ditangani ternyata mediasi ini berisi saling serang dengan beberapa kali melontarkan tuduhan. Keaadaan korban waktu itu terkait kondisi mental, psikis dll pertanyaan itu tidak muncul, namun penjelasan dari pihak pendamping advokasi psikolog yang mengutarakan diawal.
Penyelesaian yang tidak ada akhir
Hingga pada proses yang sudah berlarut berbulan-bulan ini akhirnya mengambang. Proses yang cukup melelahkan dari kami pendamping pun juga kondisi korban yang saat itu keadaan mental dan psikologis sudah lelah dan pasrah. Dari pengalaman ini, saya belajar bahwa birokrasi yang berbelit bukan sekedar masalah administrasi, ia bisa menjadi alat untuk melelahkan perjuangan korban. Membuat menyerah sebelum keadilan dimenangkan. Terlebih lagi dikampus yang menjunjung nilai-nilai Islam mengedepankan yang seharusnya adil dan tanggung jawab namun keadilan tak diperoleh, tanggung jawab pada proses penyelesaian pun tak ada hingga sekarang.
Dari pengalaman ini saya belajar banyak hal, bagaimana penanganan kondisi korban soal keadaan fisik, psikis, dan mental yang harus didahulukan. Kemudian bahwa advokasi tidak cukup hanya mendampingi korban secara personal. Diperlukan juga upaya untuk mengubah sistem dan budaya yang tidak adil. Dibutuhkan keberanian meskipun harus berkemampuan dengan tembok birokrasi yang cukup tebal.
Social Media Kami